DPRD Dukung Terpilihnya Hermon Sebagai Sekda Mura Definitif

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pihak DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung penuh atas terpilihnya Hermon sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Mura definitif yang langsung dilantik oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph pada Jumat (15/11/2019) sore.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin, sesudah menghadiri pelantikan Sekda di GPU Tira Tangka Balang, menyampaikan terpilihnya Hermon sebagai Sekda Mura sudah melalui tahapan seleksi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Juga sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. DPRD pun menilai tahapan seleksi dilakukan secara objektif  dari pansel dan pemilihan subjektif dari kepala daerah karena harus ada chemistry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat,” ungkap Rahmanto.

Bacaan Lainnya

Menurut Rahmanto, Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Murung Raya. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, hal itu karena wewenang bupati sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden.

“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” tambah Rahmanto.

Dijelaskan Rahmanto lagi, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat sifatnya hanya koordinasi sebab merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah.

Maka dari itu, ditambah Rahmanto, DPRD yang merupakan representasi masyarakat Murung Raya, mendukung penuh atas langkah dan keputusan bupati melantik Hermon sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Mura karena telah sesuai dengan tahapan, mekanisme dan kewenangannya sebagai bupati.(SUPRI)

Pos terkait