BPN Kalteng : Gratis Buat Sertifikasi Tanah Lewat PTSL

PAMBELUM, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Pelopor mengatakan bahwa biaya sertifikasi tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis.  Selain itu,  pembuatan surat keterangan tanah (SKT) di kantor desa di Kalimantan tengah tidak lebih dari Rp. 250 ribu.

Hal ini dia ungkapkannya kepada awak media saat melakukan penandatanganan kerjasama Gerakan Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sejumlah instansi, diantaranya Polda Kalteng, Kejaksaan, Kementerian Agama serta Dinas Kehutanan di Meeting Room Kalawa Waterpark Kota Palangka Raya, Selasa (10/4/2018).

“Melalui Program PTSL ini, nanti petugas kita yang jemput bola ke masyarakat agar semua tanah di Kalimantan Tengah bisa tersertifikasi. Untuk petugas BPN yang melakukan pengukuran, tidak dipungut biaya. Operasionalnya sudah ditanggung negara. Jadi tidak ada lagi alasan pungutan atau keluar biaya untuk petugas BPN,” ujar Pelopor.

Bacaan Lainnya

“Kalaupan ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik tanah,  tidak lain adalah untuk materai. Bila harus membuat surat di kantor desa, baik SKT atau SP, di Kalteng tidak lebih dari Rp250 ribu. Ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Desa dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN). Itupun harus melalui peraturan desa,” tambah Pelopor.

Bila ada petugas BPN atau kepala Desa yang memungut biaya diluar ketentuan, Pelopor meminta masyakarat untuk melapor ke pihak berwajib karena sudah termasuk pungutan liar.

“Jika ada yang meminta biaya lebih dari itu, sebaiknya lapor ke petugas berwajib. Makanya hari ini kita gandeng pihak kepolisian dan kejaksaan, salah satunya agar tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan surat tanah,” pungkasnya mengakhiri.(Beben/Red1)

Pos terkait