Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Bupati Heriyus Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mura

PAMBELUM,Puruk Cahu – Bupati Murung Raya Kalimantan Tengah, Heriyus, memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten setempat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat yang dilaksanakan di gedung dewan setempat di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026). malam

Dalam pidatonya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepada lima dari enam fraksi DPRD atas saran, masukan, pertanyaan, kritik, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan terhadap Raperda pencabutan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2026.

”Pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005, diambil karena substansi aturan tersebut telah diatur secara lebih komprehensif oleh peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, sehingga tidak akan menimbulkan kekosongan hukum (vacuum of law) ataupun mengganggu pelayanan publik,” kata Heriyus.

Sebagai tindak lanjut teknis di tingkat daerah, Heriyus meminta kepada Dinas Dukcapil agar bisa menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) guna memperluas akses pelayanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Melalui program inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Murung Raya (Si Paduka Mura), menurut Heriyus pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, merata, dan bebas pungutan liar melalui metode hibrida (daring, luring, serta jemput bola).

Terkait Raperda APBD perubahan 2026, Heriyus memaparkan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan secara terukur demi merespons dinamika pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas kebutuhan masyarakat.

“Proyeksi PAD pada APBD perubahan 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp1,1 miliar pada sektor pajak daerah. Pemda terus mengoptimalkan digitalisasi pembayaran bekerja sama dengan Bank Mandiri serta memperkuat pengelolaan aset daerah,” jelas Heriyus.

Selain itu Bupati juga memberikan penjelasan transparan terkait komponen Silpa tahun sebelumnya yang turut mencakup dana earmark serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta menyampaikan kedepannya sisa anggaran akan difokuskan untuk mengakselerasi program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, sektor kesehatan, serta mitigasi kemarau dan karhutla.

”Untuk alokasi belanja pegawai tahun 2026 memenuhi ketentuan maksimal 30 persen, yakni berada di angka 25,96 persen sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 42,81 persen yang berarti melampaui batas minimal 40 persen dari total APBD sehingga yang telah selaras dengan ketentuan Undang-Undang HKPD,” jelas Heriyus.

Menjawab sorotan DPRD terkait nomenklatur Puskesmas Batu Bua yang telah direlokasi ke Desa Maruwei I sejak 2020 lalu, Heriyus menyebut untuk perubahan nama secara resmi harus melalui prosedur dan mekanisme perizinan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2024.

Hal ini diperlukan untuk menjaga sinkronisasi data registrasi, sistem informasi kesehatan, perizinan, hingga administrasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan akreditasi. Sambil menunggu proses pemutakhiran data tuntas secara resmi, nama Puskesmas Batu Bua tetap digunakan demi kesinambungan administrasi.

Selain itu, di sektor infrastruktur, Heriyus mengatakan melalui Dinas PUPR pada tahun 2026 menganggarkan sekitar Rp74 miliar untuk peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Laung Tuhup yang terbagi ke dalam beberapa paket pekerjaan.(Sup)