Bapemperda DPRD Mura Minta Pemkab Alokasikan Anggaran untuk Implementasi Raperda
Pambelum, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta kepada Bupati untuk berkomitmen menyediakan alokasi anggaran yang memadai agar implementasi kebijakan terkait perubahan susunan perangkat daerah bisa diimplementasikan dengan maksimal.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Murung Raya yang juga juru bicara Bapemperda, Sutrisno saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
“Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan serangkaian pembahasan mendalam serta koreksi dan penyesuaian pasal bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah pada hari Rabu (29/7) lalu,” kata Sutrisno pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rumiadi di Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).
Adapun substansi dari Raperda perubahan itu menurut politisi dari Partai Gerindra itu dalam rangka penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Disampaikan Sutrisno, setelah dilakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap masukan-masukan dari tim Bapemperda DPRD, disepakati bahwa Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu disetujui untuk disahkan dan diundangkan.
Menurut Sutrisno, setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dalam paripurna, selanjutnya tentu saja dilakukan mengajukan Raperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan tahapan fasilitasi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Dalam kesempatan itu juga, Sutrisno berharap agar nanti Pemkab segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan Perda untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan dewan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” demikian Sutrisno.
