Perubahan Perda Perangkat Daerah Disahkan, Murung Raya Perkuat Efektivitas Kelembagaan
Pambelum, Puruk Cahu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).
“Tentu kami sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga terbentuknya kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif ini,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat memimpin sidang paripurna.
Rumiadi menyebut penataan kelembagaan perangkat daerah ini sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, karena salah satu poin utama perubahan aturan ini adalah penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Selain penetapan Raperda, Rumiadi berharap di momen paripurna itu dimanfaatkan untuk mempererat sinergi antara Forkopimda, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan instansi terkait menjelang peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang jatuh pada 1 Agustus mendatang.
“Dengan semangat kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemkab, kita optimistis pembangunan di Murung Raya akan semakin maju dan masyarakatnya kian sejahtera,” pungkas Rumiadi.
Sementara itu dikegiatan yang sama, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan terima kasih yang kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif selama proses pembahasan Raperda.
“Perubahan Perda ini pada prinsipnya dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ucap Heriyus.
Heriyus menambahkan bahwa penyesuaian struktur organisasi ini bertujuan agar perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif dalam koordinasi, serta akuntabel. Hal ini juga menjadi landasan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas BPBD sebagai instansi penanggulangan bencana di daerah.
