Rudie Roy dilantik jadi penjabat Sekda Murung Raya
PAMBELUM, Puruk Cahu – Penjabat Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon secara resmi melantik Rudie Roy sebagai penjabat sekretaris daerah (Sekda) kabupaten setempat di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Rabu (6/12).
Sebelum diangkat di penjabat Sekda, Rudie Roy sendiri merupakan Inspektur Kabupaten Murung Raya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Murung Raya, Lentine Miraya saat menyampaikan laporan mengatakan, pelantikan penjabat Sekda tersebut dalam rangka melaksanakan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.
“Bahwa sebelum diangkat, setiap pejabat wajib diambil sumpah janji jabatan. Pelantikan ini juga dalam rangka mengisi kekosongan jabatan penjabat Sekda karena selama ini hanya diisi oleh pelaksana tugas,” kata Lentine.
Dikatakan Lentine, kekosongan jabatan Sekda di Murung Raya dikarenakan ditinggal oleh yang dipercaya oleh pemerintah pusat menjadi penjabat Bupati Murung Raya.
Sementara itu penjabat Bupati Murung Raya, Hermon berharap penjabat Sekda yang baru saja dilantik bisa segera menyesuaikan diri dan juga melaksanakan tugasnya dalam rangka menghadapi tahun anggaran baru.
“Dengan adanya surat keputusan Bupati Murung Raya Nomor 872/261/BKPSDM tanggal 6 Desember tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah ini, saya harapkan dukungan kita semua kepada penjabat Sekda yang baru dilantik demi kemajuan Kabupaten Murung Raya yang sejahtera untuk seluruh masyarakat,” kata Hermon.
Selanjutnya Hermon mengucapkan terima kasih kepada pelaksana harian serta pelaksanaan tugas Sekda Murung Raya, Serampang atas segala pengabdian yang dilakukan selama ini dan serta menyadari adanya konsekuensi dari hal yang dilaksanakan itu pasti ada yang merimaan, bahkan ketidakpuasan atau mungkin penolakan.
“Tentu keputusan ini diambil sebagai pemenuhan aturan dan ketentuan undang-undang dasar negara. Mekanisme pemilihan dilakukan dengan melibatkan seluruh OPD, staf ahli bahkan seluruh camat,” tambah Hermon.(SU)
