Pemkab Mura Gelar Rakor Cadangan Pangan Pemerintah
PAMBELUM, Puruk Cahu – Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Pj Bupati Murung Raya Hermon melalui Plt Sekda Serampang mengatakan, cadangan pangan sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.
“Dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan. Karena idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan atau disposal stok yang akan diberlakukan,” kata Serampang dalam Rakor cadangan pangan pemerintahan Daerah bersama dinas terkait di aula Gedung A, Selasa 14 September 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) setempat.
Disampaikan, jumlah stok cadangan beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Disisi lain, kata Serampang, tidak kalah pentingnya dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan cadangan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan,” tukas Serampang. (SU)
