Pambelum, Puruk Cahu – Dua orang pemuda berinisial F (23 tahun) dan B (25 tahun) asal Desa Dirung Sararung Kecamatan Barito Tuhup Raya ditangkap oleh aparat dari Polres Murung Raya (Mura) karena merudapaksa gadis yang masih dibawah umur pada tanggal 18 Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP. Ronny M. Nababan, mengatakan kedua pelaku yang diketahui kakak beradik tersebut ditangkap pada Senin (26/10/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Dirung Sararung tanpa perlawanan.
Untuk kronologi sendiri, Ronny mengatakan pada saat malam kejadian di Desa Dirung Sararung korban berinisial MA yang masih berusia 15 tahun diajak oleh F untuk minum minuman keras (miras). Setelah itu korban diajak ke semak-semak untuk disetubuhi.
“Selesai disetubuhi, F lalu membawa MA ke sebuah pondok kosong yang berjarak kurang lebih 15 meter. Kemudian datang pelaku B dan lalu menyetubuhi korban, setelah itu korban dibawa lagi oleh pelaku F ke pondok milik pelaku B yang jaraknya 13 kilometer untuk kembai disetubuhi oleh pelaku F,” jelas Ronny, Selasa (27/10/2020).
Tidak lama kemudian, menurut Ronny datang seorang saksi atas nama Imbul dan melihat korban masih telanjang serta masih ditemani pelaku F yang pada saat itu hanya memakai celana dalam.
“Kemudian pada saat itu juga korban langsung dibawa pulang. Dari kejadian itu pihak kepolisian ada mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya pakaian dalam milik korban, kaos dalam warna hijau, 1 buah sweater warna merah muda, 1 buah celana pendek , 1 buah selimut warna biru motif kartun badut dan 1 unit sepeda motor CBR 150,” tambah Ronny.