Tangkap Empat Sindikat, Polres Murung Raya Amankan Sabu Seberat 54,68 Gram

PAMBELUM, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 54,68 gram dari empat orang tersangka hasil penangkapan di Jalan Kolonel Untung Surapat Gang GSJA Shallom Kota Puruk Cahu tanggal 4 dan 5 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko dalam konferensi pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat (15/01/2021).

Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, kata Kapolres, asal barang haram tersebut dari Muara Teweh kabupaten Barito Utara (Batara) dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.

Bacaan Lainnya

Kapolres menerangkan, awalnya tanggal 4 Januari 2021 lalu Satresnarkoba Polres Mura meringkus MF (20) dengan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan sepeda motor Scopi.
Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34).

“Kedua tersangka diringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF di jalan Kolonel Untung Surapati Kelurahan Beriwit. Dari mereka berhasil diringkus 1 pekat sabu dan tas berisikan 10 paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres Murung Raya ini lagi.

Sementara dari pengembangan penangkapan S dan EY berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF pertama kali dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

S dan EY merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara MF dan IE menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” tutup Kapolres lagi.

Pos terkait