PAMBELUM, Puruk Cahu – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dengan dibantu anggota Polsek Murung Polres Murung Raya berhasil mengamankan ganja 1 kilogram ganja beserta pemiliknya di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Minggu (13/6) malam.
Penangkapan berawal dari kedatangan BNN Provinsi Kalteng pada Minggu (13/6/2021), dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara kepada BNN Provinsi Kalteng tentang ada info informasi pengiriman paket yang di curigai berisikan pisikotropika golongan 1 (satu) jenis Ganja.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan pemilik ganja dan terduga pelaku. Pelaku dan barang bukti sempat diamankan di Polsek Murung dan selanjutnya dibawa oleh BBN Provinsi Kalteng ke Palangka Raya.
Dijelaskan Kapolsek Murung, tiga hari sebelumnya BNN Provinsi Kalteng mendapatkan informasi dari BNP Sumut, tentang adanya pengiriman Paket yang diduga berisikan Pisikotropika golongan 1 jenis ganja dan team BNN langsung bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan terhadap paket.
Setelah tiba di kantor kurir, JNE Puruk Cahu petugas langsung melacak tentang paket tersebut, pegawai JNE menginfokan bahwa penerima paket ada menghubungi meminta barang paketannya dibawakan ke rumah kurir untuk diambil sendiri.
Setelah mendapat informasi dari pegawai JNE, petugas langsung menunggu di rumah pegawai JNE Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekitar pukul 18.35 WIB untuk melakukan pengintaian.
“Saat terduga pemilik paket yang diduga berisikan pisikotropika golongan 1 jenis Ganja tiba di rumah pegawai JNE dan langsung dilakukan penangkapan oleh BNN dan dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut,” sebut kapolsek.
Iptu Widodo juga mengatakan pemilik ganja berinisial DCS berusia 40 tahun warga Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya.