Miliki Sabu Seberat 0,73 Gram, Pemuda Puruk Cahu Diciduk Polisi

Tersangka MF beserta barang bukti sabu saat berada di Polres Mura.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) ringkus pemuda berinisial MF (20 tahun) karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu. MF sendiri diringkus ringkus di Jalan Kolonel Untung Surapati Gang GSJA Shallom, Kota Puruk Cahu,Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Senin (04/01/2021) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di Jalan Kolonel Untung Surapati Gang GSJA Shallom Puruk Cahu, kemudian terhadap tersangka dilakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti satu paket klip kecil transparan Sabu seberat 0,73 gram yang berada dalam saku jaket sebelah kiri yang di saksikan oleh masyarakat setempat,” jelas Iptu Bagus.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu jaket warna abu abu merk Green Light, saru buah Hand Phone Merk OPPO F7, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam dan satu buah Teskit Rapid Monotes Device untuk test uji urine terhadap tersangka MF dengan hasil Positif Methafetamine/Sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap tersangka oleh pihak Satresnarkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” sebut Iptu Bagus.

Pos terkait