PAMBELUM, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AV (41 tahun) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku diringkus disebuah barak di kilometer 6 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan pada Rabu (14/10/2020) dini hari.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, mengatakan ketika memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan langsung turun ke lapangan.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” kata Iptu Bagus.
Setelah berkoordinasi pihak Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan serta penangkapan disaksikan beberapa saksi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan empat paket sabu di dalam dompet pelaku dan tujuh paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang totalnya berjumlah sebelas paket dengan berat 6,84 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah dompet warga orange, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik kecil dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka AV dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” tambah Iptu Bagus.