PAMBELUM, Puruk Cahu – Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu terhadap seorang pria berinisial M alisas I.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan ditangkap disebuah kamar hotel di Kota Puruk Cahu, Kamis (28/10/2021) malam.
Pelaku yang sedang asyik santai dalam kamar hotel langsung terkejut lantaran dirinya mendadak digeledah dan diperiksa oleh pihak Kepolisian dari Polres Murung Raya yang sedang melaksanakan operasi antik telabang 2021.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Purwanto membeberkan proses penangkapan tersebut, dimana anggota Satresnarkoba Polres Mura tiba di Hotel Setia Kota Puruk Cahu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan identitas para tamu yang ada pada hotel tersebut.
“Ketika melihat identitas pelaku yang merupakan salah satu target yang kami curigai berdasarkan informasi masyarakat. Anggota saya kemudian bergegas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian benar pelaku menyimpan 1 paket sabu seberat 0.50 gram yang disimpan pelaku dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Heri Purwanto, Jumat (29/10/2021).
Pelaku tersebut diduga sebagai kurir sabu dengan pengakuan bahwa dirinya menunggu salah satu orang yang ingin memakai barang haram yang telah disediakan oleh pelaku.
“Pelaku terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku M ini akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.