Pambelum.com, Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul menyurati Lurah Kalampangan dan Camat Sebangau, Kota Palangka Raya. Dia meminta pencabutan surat tanah yang diduga tumpang tindih dengan surat tanah lain.
“Meminta agar semua surat tanah yang diterbitkan diatas tanah Teklie T Asau dicabut karena di atas tanah tersebut sudah ada SPT (surat pernyataan tanah) yang terdaftar di Kelurahan Kalampangan,” kata Men Gumpul di Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).
Adapun lahan yang dipersoalkan terletak di Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Di atas lahan seluas 125 x 250 meter itu, diduga terdaftar beberapa SPT.
Men Gumpul menegaskan, memberi waktu sepekan kepada Lurah Kalampangan untuk menindaklanjuti surat pihaknya. Dia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena penerbitan surat tanah baru di atas tanah Teklie telah menimbulkan kerugian.
Men Gumpul mengatakan, Teklie adalah pemilik lahan yang sah. Ia mendapatkan tanah dari anggota Kelompok Tani Kahayan Maju. Kelompok tani tersebut telah mengelola lahan sejak 1994.
Pada 2017, lahan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi SPT dan telah teregistrasi di Kelurahan Kalampangan. Teklie juga membangun jalan mengitari lahannya.
Lanjut Men Gumpul, Teklie baru mengetahui di atas tanahnya telah terbit surat tanah lain pada pertengahan 2023. Dimana saat itu Teklie melihat plang yang menyatakan tanah tersebut telah terdaftar atas nama orang lain.
Ditanya mengapa tidak mengajukan komplain lebih awal ke kelurahan, Men Gumpul mengatakan Teklie memiliki kesibukan lain. Tapi dia menegaskan bisa menunjukan bukti tanah tumbuh serta pengelolaan yang telah dilakukan.
“Ada bukti di lapangan seperti jalan, parit batas kavling tanah dan tanaman sawit Pak Teklie. Tanaman sebagian dirusak, parit-parit batas sebagian ditutup dengan kayu. Pak Teklie tidak mau mediasi karena memang tanahnya dan untuk apa mediasi dengan orang yg tidak punya tanah disitu,” tegas Men Gumpul. (***)
Baca : Tudingan SPT Ganda, Lurah: Proses Pendaftaran Sudah Sesuai Aturan