Palangka Raya – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) CV Dayak Lestari terhadap PT Investasi Mandiri di Pengadilan Negeri Palangka Raya memasuki babak baru. Dalam sidang Kamis (29/2), kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim menghadirkan dua saksi.
Suriansyah mengatakan kedua saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah terkait tuduhan pembelian zircon oleh tergugat di luar wilayah Izinn Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
“Dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan dua saksi yang telah disumpah,” kata Suriansyah dalam siaran pers, Kamis (29/2).
Saksi pertama adalah mantan pegawai CV Dayak Lestari yang menjabat Kepala Gudang. Sementara saksi kedua adalah mantan pegawai PT Investasi Mandiri yang berposisi sebagai supervisor.
Kedua saksi membenarkan bahwa tergugat telah melakukan pembelian zircon kepada masyarakat di luar wilayah IUP-nya senilai miliaran rupiah. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah nota dan kuitansi pembelian yang diserahkan ke pengadilan.
“Kuitansi dan nota pembelian kepada masyarakat dilengkapi data hasil penimbangan zircon oleh tergugat sendiri,” jelas Suriansyah.
Dia menegaskan, pembelian tersebut berasal dari Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, di luar wilayah IUP tergugat. Atas hal itu, penggugat meminta tergugat dihukum dan IUP-nya dicabut.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Iwan Priyatno SH membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, identitas dan kesaksian kedua saksi itu diragukan karena tak ada bukti pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi tidak benar informasi bahwa tergugat membeli zircon di luar IUP-nya,” tegas Iwan.