Tudingan SPT Ganda, Lurah: Proses Pendaftaran Sudah Sesuai Aturan

Lurah Kalampangan Yunita Marlita berbicara kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Pambelum.com, Palangka Raya – Lurah Kalampangan, Yunita Martina, memberikan klarifikasi mengenai somasi yang diajukan oleh Ketua Kalteng Watch, Satgas Anti Mafia Tanah Men Gumpul, terkait proses Surat Pernyataan Tanah (SPT) di wilayahnya. Yunita memastikan proses registrasi SPT di Kelurahan Kalampangan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Yunita menekankan telah mengikuti panduan yang diatur dalam surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Dimana camat dan lurah diinstruksikan untuk memberikan layanan pertanahan dengan hati-hati dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami telah mengikuti alur yang ditetapkan, sebagaimana tertera dalam surat tersebut,” ujar Yunita pada Kamis (10/8/2023).

Bacaan Lainnya

Mengenai permohonan SPT atas nama Juplianto, Yunita menjelaskan telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Permohonan tersebut diterima dan ditangani dengan memasang plang pemberitahuan di lokasi objek tanah. Plang tersebut dipasang selama satu bulan sebagai bagian dari langkah transparansi.

Yunita menyebutkan, selama proses tersebut, hanya satu individu, Gadjonedy Simpei, yang mengajukan keberatan. Melalui mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menanggapi tuduhan menerbitkan beberapa SPT di atas objek yang sama, Yunita dengan tegas membantahnya. Dia menyatakan bahwa surat-surat yang diterbitkan sebelum tahun 2021 umumnya tidak dilengkapi dengan titik koordinat yang jelas. Yunita mencurigai bahwa lokasi lahan yang dimaksud mungkin tidak identik secara persis.

Terkait surat yang diterima dari Men Gumpul, Yunita memastikan telah menindaklanjuti dengan bersurat ke Kecamatan Sebangau. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

“Pendaftaran SPT telah melalui proses yang ketat, maka pencabutan juga harus mengikuti prosedur yang sama. SPT tersebut telah terdaftar di kecamatan, sehingga penyelesaiannya juga akan dilakukan di tingkat kecamatan,” jelas Yunita.

Yunita menegaskan siap menghadapi semua proses hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. “Hak untuk menempuh jalur hukum adalah hak yang melekat dan kami siap menghadapinya,” ujarnya.

Ditengah berbagai permasalahan yang dihadapi, Yunita menyampaikan tantangan besar lainnya yaitu dalam menghasilkan pendataan digital yang akurat terhadap objek-objek tanah. Dia berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Kelurahan Kalampangan, demi keadilan dan keterbukaan dalam urusan tanah. (nop)

Berita Sebelumnya: Tumpang Tindih Surat, Satgas Mafia Tanah Somasi Pejabat di Palangka Raya

Pos terkait