Tower Disamping Bundaran Kapuas Diduga Tak Miliki IMB 

KUALA KAPUAS –Tower telekomunikasi yang berada Bundaran Besar kota Kuala Kapuas diduga tidak memilik ijin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu disampaikan Camat Selat, Noor Rahman.

“Kalau ada pembangunan tower di sekitar bundaran besar kami tidak tau. Sebab sampai saat ini belum ada ijin terkait pembangunan tower telekomunikasi di dalam kota Kuala Kapuas,” Noor Rahman, Rabu (25/10/2017).

Kecamatan Selat selama ini hanya menerbitkan IMB untuk bangunan perumahan dan gedung khusus. Hal itu didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mendirikan Bangunan Harus Memiliki IMB.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah memiliki Peraturan Daerah dan kami berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi untuk penegakan perda tersebut kewenangan dari pihak SatPol PP,” Kata Noor.

Lanjut dia, terkait tower telekomunikasi ada surat keputusan Nomor 550/301/Hubkominfo 2011, perihal penataan dan pengendalian tower telekomunikasi seluler.

Dalam aturan ini diintruksikan kepada seluruh camat se-Kapuas agar dapat mengatur tata letak secara khusus lokasi-lokasi yang digunakan untuk membangun tower telekomunikasi.

Dalam aturan itu lokasinya tidak boleh berada di wilayah permukiman, perkantoran, lingkungan pendidikan dan jaringan SUTET.

Pos terkait