KAPUAS – Berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas. Kejaksaan telah menunjuk lima orang jaksa untuk menjadi penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso meangaku sudah menerima dua berkas perkara OTT Dinas Pendidikan dari penyidik Polres Kapuas. Dua berkas itu atas nama Simpei, Kepala Bidang Pendidikan Kemasyarakatan dan PAUD dan Triko Iriani bersama Merciana.
“Kami menerima pelimpahan berkas kasus OTT bersama barang bukti dan 3 tersangka. Saat ini ditahan di Kejaksaan untuk 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andrianto Budi Santoso, Rabu (1/11/2017).
Diungkapkan Andri, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Sementara sebelum pelimpahan para tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Para tersangka dijerat pasal pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat 2 tentang tipikor.Nantinya yang akan menangani kasus ini Andrianto Budi Santoso Kasi Pidsus,Siswanto Kasi Datun,Satrio,Metri dan Wiwi bidang Pesanan khusus Tipikor.