PALANGKA RAYA – Pelarian Arifin alias Imus (29) akhirnya terhenti. Warga Provinsi Kalimantan Selatan itu ditangkap aparat Unit Kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (20/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tidak terlalu banyak kendala dalam melakukan penangkapan. Kita juga dibantu aparat setempat,” kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto, Selasa (21/11/2017).
Arifin ditangkap karena sebagai pelaku tabrak lari. Peristiwanya terjadi di Jalan Mahir Mahar Km 20 arah menuju Pulang Pisau, Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu Arifin sedang mengemudi truk dengan nomor polisi DA 8303 HA. Dia bertabrakan dengan pengendara motor Beat KH 5185 BQ yang dikemudi mahasiswa bernama Primandi (18) berboncengan dengan Muhamad Rifani (19).
Korban yang menderita luka berat langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat mendapatkan perawatan, Muhammad Rifani menghembuskan napas terakhir.
“Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi truk lari. Kemudian menghentikan truknya dipinggir jalan. Pada saat itu ada orang yang melihat lalu melaporkan ke kantor polisi,” jelas kasat lantas.