PAMBELUM, Puruk Cahu – Anggota Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan pasangan suami istri karena tertangkap tangan memiliki ribuan pil Dextro Mhetorphan pada Jumat (31/1/2020) kemarin.
Pasangan beda usia terpaut jauh tersebut ditangkap aparat Polsek Permata Intan tepat di Jalan Sanika Setyawada RT.05 Kelurahan Tumbang Lahung.
Kapolsek Permata Intan, Ipda Ismail Lubis, mengatakan tujuan pelaku membawa dan memiliki obat Dextro Mhetorphan itu untuk dijual ke orang lain dan bahkan kepada anak sekolah di Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan.
“Sekitar pukul 11.00 WIB pada Jumat lalu Polsek Permata Intan menangkap dan mengamankan pelaku Suriansyah (25 tahun) bersama sang istri, yaitu Hatimah (50 tahun). Pada saat itu saudari Hatimah membawa sebuah tas, setelah digeledah dalam tas tersebut berisikan sediaan farmasi Tanpa Ijin Edar berupa obat Dextromhetorphan sebanyak 3.640 butir,” ungkap Ipda Ismail Lubis.
Selain mendapati pil Dextro sebanyak 3.640 butir, menurut Kapolsek Permata Intan ini lagi, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp.3.995.000 beserta dua unit smartphone android.
Atas kasus tersebut, menurut Ipda Ismail Lubis, kedua tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI No 36/2009 tentang Kesehatan Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun.(SUPRI)