Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Bersenjata Api

SERUYAN– Aparat Polres Seruyan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar, Kamis (21/9/2017). Polisi juga menyita 110 meter kubik kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) beserta 7 pucuk senjata api sebagai alat bukti.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, yang diamankan berinisial LM dan RA. Mereka dibekuk di kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Sarmiento Prakantja Timber (Sarpatim), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

“Pada Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 10.35 WIB dilokasi Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L,” kata AKBP Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan kronologis penangkapan, Jumat (22/9/2017).

Bacaan Lainnya

Dari kedua orang yang telah berstatus tersangka pembalakan liar itu, polisi mengamankan kayu ulin olahan bentuk papan ukuran 20 X 2 cm dan panjang dua meter. Kemudian plat ukuran 10 X 10 cm, 5 X 10 cm, dan ukuran 5 X 5 cm masing-masing panjang 4 meter.

Kayu Ulin
Kayu jenis ulin yang berhasil disita Polres Seruyan dari tangan tersangka pelaku pembalakan liar diperlihatkan kepada wartawan, Jumat (22/9/2017) | MediaBorneo/Fendi

“Dengan total sebanyak kurang lebih 2.755 pcs atau sebanyak 110 meter kubik. Di samping barang bukti, Polres Zeruyan juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan pembalakan liar itu,” kata AKBP Nandang.

Senjata api yang diamankan berupa 6 pucuk laras panjang, 1 pucuk laras pendek dan kesemuanya merupakan senjata rakitan. Kemudian 4 unit chainsaw, 4 unit kendaraan roda dua dan peralatan lainnya seperti palu, gergaji, dodos, senter dan kikir.

“Ada enam tempat kejadian perkara (TKP) lokasi pembalakan liar dilakukan oleh para tersangka dan masih berada diwilayah kawasan PT Sarpatim. Masih ada satu orang pelaku lainnya berinisial MI yang saat ini masih DPO,” kata Nandang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 12 Huruf C, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Pos terkait