Polres Kapuas Razia Penjual dan Pengguna Ari Raksa Tanpa Izin

KAPUAS – Polres Kapuas menggelar razia air raksa dan berhasil mengamankan IS, pemilik Usaha Dagang Putri, Jalan Walter RT 03 Timpah Kabupaten Kapuas. Polisi juga berhasil menyita barang bukti 4 plastik berisi air raksa.

“IS kini berstatus tersangka dan berkas perkara kasusnya sedang diproses Polres Kapuas,” kata Kepala Bidang Operasi Polres Kapuas Kompol Januar Kecana, Rabu (15/11/2017).

Tersangka dijerat dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp10 milyar

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini kata Januar, untuk mendukung kebijakan pemerintah agar Indonesia bebas air raksa tahun 2030. Operasi itu disebut Kegiatan Kepolsian Yang Dtingkatkan (K2YD).

K2YD dalam bentuk razia tersebut dimulai sejak tanggal 01 November sampai dengan 01 Desember 2017. Lebih lanjut Kabagops menjelaskan bahwa Polres Kapuas melalui Satbinmas serta Polsek Jajaran kedepan akan menggalakan sosialisasi terkait bahaya penggunaan merkuri secara ilegal.

“Karena selain dampak kerusakan bagi lingkungan sangat besar juga sangat berbahaya apabila sampai masuk kedalam organ tubuh manusia yang mana diantarannya dapat menyebabkan tidak berfungsinya otak, gelisah/gugup, gangguan ginjal, hingga gangguan janin pada ibu hamil,” jelas Januar. (dno)

Pos terkait