KAPUAS – Operasi wanalaga Polres Kapuas berhasil mengamankan 90 kayu log jenis meranti campuran di Sungai Mantangai Kabupaten Kapuas. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AU 47, warga Murung Keramat Rt 02 Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi yang didapat anggotanya pada tanggal 25 Oktober 2017. Dimana disebutkan akan ada perahu yang melintas di Das Kapuas Desa Mantangai Hilir membawa kayu diduga ilegal.
“Mendapat laporan itu kita langsung menindaklanjuti. Ternyata benar pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut kayu hutan berupa kayu log jenis meranti campuran,” kata Iqbal Sangaji di Mapolres Kapuas, Jumat(27/10/2017).
Jelas Iqbal, modus pelaku menyembunyikan kayu cukup pintar. Perahu dimodifikasi agar kayu log dapat digantung di sisi kiri dan kanan dengan posisi di bawah air.
“Ketika kami tanyakan surat dokumen oleh petugas, pelaku tidak memperlihatkan, akhirnya kami sita kayu diduga ilegal tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iqbal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B Jo Pasal 12 huruf e, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.