Polisi Amankan Kayu Diduga Ilegal Dalam Kontainer

BUNTOK – Kepolisian Resort Barito Selatan mengamankan kayu olahan jenis balau didesa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kamis 12/10/2017. Kayu itu disimpan dalam kontainer.

“Kita berhasil mengamankan satu kontainer kayu olahan jenis balau sebanyak 15 kubik tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan kayu atau Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO),” kata Kasat reskrim AKP Triyo Sugiono, Sabtu (14/10/2017).

Ia mengungkapkan, pemilik kayu olahan tersebut disebut bernama Sugi Mashudi (45 tahun), warga Dusun Barat DajahKelurahan Kapong Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat karena pelaku diduga sedang melakukan illegal loging dengan memasukan kayu olahan kedalam truk kontainer.

Triyo Sugiono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan diduga kuat kayu olahan tersebut illegal. karena tidak dilengkapi dokumen surat Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebagai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Karena tidak memiliki dokumen atau surat sah baik FAKO maupun SKSHH pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kayu-kayu olahan jenis balau ini akan dibawa ke wilayah Jawa Timur untuk dijual. Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa kayu olahan tanpa dokumen yang sah.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana bidang kehutanan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasa perusakan hutan.

“Dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ucap dia.

Pos terkait