PALANGKA RAYA – Persidangan terhadap Mardianto (47) terkait kasus penusukan terhadap Daya Bijaksana beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/11/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Tangoi, Kabupaten Katingan ini didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Mardianto mengaku menusuk Daya lantaran cemburu korban dekat dengan perempuan bernama Theresia yang disebut sebagai istrinya. Namun fakta di persidangan justru mengungkap hal berbeda.
“Saya melakukan penusukan karena cemburu Daya dekat dengan Theresia yang saya akui sebagai istri saya,” terang Mardianto di hadapan majelis hakim.
Menurut Mardianto, ia menuju rumah Daya setelah mengetahui korban berada di sana bersama Theresia. Mardianto mengaku sempat mengetuk pintu dan mendobraknya karena tidak dibukakan pintu dari dalam.
Ketika berhadapan dengan Daya, Mardianto langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk bagian punggung korban. Ia mengaku melakukan itu setelah terlebih dahulu mabuk dengan menenggak minuman keras.
Namun fakta berbeda terkuak dari keterangan Daya. Ia membantah memiliki hubungan spesial dengan Theresia seperti yang dituduhkan Mardianto.
“Saya dan Theresia cuma berteman biasa karena sering bermain game Mobile Legend bersama,” terang Daya di persidangan.
Pernyataan Daya ini turut diperkuat oleh Theresia yang hadir sebagai saksi. Ia menegaskan tidak terikat hubungan apapun dengan Mardianto.
“Kami tidak pernah menikah, baik secara agama maupun adat,” tegas Theresia.
Fakta lain juga diungkapkan oleh Restu, keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut. Ia membantah telah menolak upaya perdamaian dari pihak pelaku.
“Justru mereka yang menarik tawaran perdamaian setelah kami sampaikan besaran ganti rugi atas pengobatan korban,” tutur Restu.
Dengan banyaknya fakta baru ini, dapat dipastikan tuduhan motif asmara yang disampaikan Mardianto tak lebih dari sekedar alasan. Persidangan selanjutnya dipastikan akan mengungkap banyak hal yang sebelumnya dilebih-lebihkan terdakwa guna meringankan hukumannya