PAMBELUM, Puruk Cahu – Personil Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) menangkap I alias KU (68) warga yang beralamat Jalan Beringin Desa Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Lelaki tua renta yang rambutnya sudah berwarna putih (beruban) tersebut nekat menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
“I alias KU ini kepada penyidik mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana saat Press Release di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2/2021).
Dalam press release yang juga dihadiri Wakapolres Murung Raya, Kompol Wawan serta didampingi Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho tersebut, Kapolres menjelaskan awal perkenalan antara tersangka dan korban di mulai ketia korban ingin belajar ilmu agama kepada tersangka.
“Ternyata bukan ilmu agama yang diajarkan, tetapi tersangka malah mengaku berisi ilmu santet. Tersangka juga mengancam jika korban tidak mau belajar ilmu santet, dirinya beserta keluarganya akan segera disantet oleh tersangka,” ungkap Kapolres Murung Raya.
Menurut Kapolres juga, selama belajar dengan tersangka, korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka, dan puncaknya pada tanggal 3 Februari 2021 setelah korban ingin pulang dari rumah tersangka, korban diancam akan dibunuh bila tidak mau disetubuhi.
“Setelah itu pada tanggal 4 Februari 2021, korban memberanikan diri menceritakan ulah tersangka kepada tantenya. Lalu tantenya lagi menceritakan kepada orang tua korban. Merasa tidak terima orang tua korban pada hari itu juga melaporkan tindakan tersangka ke Polsek Murung,” tambah Kapolres.
Setelah melalui serangkaian proses, menurut Kapolres Murung Raya ini lagi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 10 Februari lalu dan saat ini masih ditahan di Polsek Murung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.