KAPUAS – Abdullah Gani (40), warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, narapidana dalam kasus pencurian berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas 2B Kuala Kapuas. Saat ini keberadaannya diperkirakan di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Rutan 2B Kuala Kapuas, Husaini mengatakan, terhadap Abdullah Gani masih dikejar. Keberadaannya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas berada di wilayah Kalimantan Timur.
baca juga: 4 ASN Kobar yang Ditahan Karena Sengketa Lahan Ajukan Praperadilan
“Kita masih melakukan pengejaran dan informasi terakhir (Abdullah Gani) masih di wilayah Kalimantan Timur,” Husaini di Kuala Kapuas, Kamis (5/10/2017).
Gani dengan ciri-ciri bertubuh gempal itu melarikan diri dengan cara berpura-pura menjenguk keluarga. Setelah diberi ijin ternyata pria yang dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan karena pencurian itu tidak kunjung kembali untuk menjalani hukumannya.
“Ini murni kelalaian petugas yang saat itu bertugas mengawalanya.Kita berikan sanki dengan potongan uang gaji berkala kerena petugas kami ini, memasuki masa pensiun,” ungkap Husaini.
baca juga: Polres Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika
Agar Gani cepat tertangkap, Rutan Kuala Kapuas sudah menyebar daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kemudian masyarakat yang dapat menginformasikan keberadaan Gani dengan akurat dijanjikan Rp5 juta.
“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas Abdullah Gani segara laporkan akan diberikan 5 juta sebagai ucapan terimakasih kami,” kata Husaini.