NANGA BULIK – YO (67) diduga menganiaya N (36) yang tidak lain istrinya hingga mendapat perawatan intensif di RSUD Lamandau. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, Jumat (20/19) Pukul 06.45 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Andhika K Wiratama melalui Kapolsek Bulik Ipda Jadiman menerangkan, belum jelas masalah yang melatarbelakangi pertengkaran suami istri ini. Namun berdasarkan penuturan Kasid, salah seorang saksi, saat di mushola dia mendengar suara teriakan meminta tolong.
“Kemudian saksi mencari sumber teriakan tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di tanah dan mengalami luka serta berlumuran darah. Sedangkan pelaku YO sedang memegangi leher korban dan tangan sebelah menggenggam sebilah parang seperti berebut,” jelas Jadiman.
Jadiman menerangkan, melihat kejadian itu Kasid memisahkan korban dan pelaku dan mengamankan senjata tajam. Selanjutnya membawa korban ke rumah sakit terdekat dan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas kejadian ini korban mengalami luka robek dibagian wajah, tangan, dan kaki membuatnya harus dirawat intensif. Bahkan belum bisa dimintai keterangan karena masih kondisi kritis,” jelas Kapolsek Bulik.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu panjang 60 cm. Parang itu dalam kondisi berlumaran darah. Sementara pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut