PULANG PISAU – Dua tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tertangkap diamankan polisi, Selasa (10/10/2017). Keduanya diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun kedua honorer itu yakni Hengki (31) dan Yano (29). Keduanya diamankan dan digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
baca juga: Polres Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau.
Setelah ditindaklanjuti, petugas kemudian mendatangi rumah Hengki di Desa Anjir Pulang Pisau. Hasil dari penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 4 kantong sabu untuk dijadikan alat bukti.
baca juga: Atasi Kemiskinan, Wabub Pulang Pisau Perintahkan SOPD Turun Langsung
Adapun narkoba yang langsung disita dari kedua tenaga honorer itu mencapai berat 1,41 gram. Turut diamankan juga 1 perangkat alat hisap sabu atau dikenal dengan bong, dan uang Rp 600 ribu.
Saat penggeledahan kedua yang digelar di rumah Yano, ditemukan petugas 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,88 gram. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.