Begini Nasip Lima Pengeroyok Sadis Asal Barito Selatan

BARITO SELATAN – Jamaludin dan Dandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lalu, Zulkifli dan Rusdiyanto masing-masing 15 tahun penjara. Sementara Ahmad Jainudin dijatuhi hukuman 5 tahun.

Begitulah vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok terhadap lima pemuda yang terlibat kasus pembunuhan. Mereka dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Ridhani (16 tahun) dan Bahrul Ilmi (18 tahun) hingga tewas pada Maret 2017 lalu.

[irp]

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Praditia Danindra dengan hakim anggota Ade Suherman dan Agustinus disebutkan para terdakwa berdasarkan bukti dan fakta adalah pelaku dan bersalah.

“Kepada kelima terdakwa apabila keberatan dengan putusan ini silahkan melakukan banding. Kita beri waktu selama tujuh hari,” kata hakim, Selasa (7/11/2017).

[irp]

Jaksa Penuntut Umum Rahmat Baihaqi menyatakan, dengan putusan tersebut pihaknya merasa puas karena tidak jauh dari tuntutan.

“Kita puas dengan putusan tersebut, namun masih menunggu sikap dari ke lima terdakwa apakah melakukan banding atau tidak,” ucap dia.

Pos terkait