Anggota DPRD Barsel Diperiksa Dalam Sidang Hasanudin Agani

PALANGKA RAYA, MEDIABORNEO.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan 2004-2009 dan sejumlah staf sekretaris dewan disana, dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (16/8/2017) sore. Mereka dimintai keterangan seputar perjalanan dinas periode itu.

Dalam persidangan, duduk sebagai terdakwa Hasanudin Agani, didampingi penasehat hukum Rahmadi G Lentam dan Indriyanto Sadewo. Hasanudin merupakan Sekretaris Dewan Barsel 2004-2009, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif.

Saksi anggota DPRD atas nama Rayuhani didengarkan keterangannya seputar surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) atas namanya. Dalam keterangannya, dia banyak membantah pernah melakukan perjalanan dinas sendiri saat menjadi anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

“Seingat saya, saya belum pernah melakukan perjalanan dinas sendiri. Tapi kalau rombongan pernah,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Agus Maksum.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan bukti SPPD dengan nama Rayuhadi yang diduga fiktif. Adapun yang membuat berasal di Sekwan Barsel. (ros)

Pos terkait