5 Tersangka Ditahan Kejari Mura Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Dirung

Lima tersangka dugaan korupsi dana desa di Desa Dirung saat berada di Kejari Mura, Jumat (24/7/2020) kemarin.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Dirung, Kecamatan Murung pada Jumat (24/72020) kemarin.

Tersangka yang ditahan diantaranya Kepala desa Dirung berinisial MM, Sekretaris Desa Dirung berinisial MP, Bendahara/Kaur Keuangan Desa Dirung berinisial EK, Sekretaris BPD Desa Dirung berinisial DL dan satu orang pihak swasta yang berperan sebagai penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak berinisial SPD.

“Semua tersangka kami tahan dan kami titipkan ditahanan Polres Murung Raya. Silahkan minta penjelasan pada Kasi Pidsus detail teknis modusnya,” terang Kajari Mura, Suyanto.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasi Pidsus, Nano Sugiatno, menjelaskan pihaknya telah nenemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Murung tahun anggaran 2018 dengan berbagai modus, diantaranya permintaan/penerimaan fee, Kegiatan desa yang tidak direalisasikan, Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan  dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu, penyidik juga telah menemukan Kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya”, ujar Nano melengkapi keterangan.

Dilanjut Nano, berdasar kesimpulan temuan pihaknya langsung melakukan tindakan cepat dengan melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 dengan nomor registrasi 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditanda Tangani Kajari untuk mempercepat proses peradilan.

Sementara itu pengacara dari ke 5 tersangka, Herman Subagio mengaku akan segera melakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum ketahap selanjutnya.

Pos terkait