Tiga Institusi Akan Awasi ASN Saat Pilkada

PAMBELUM, Puruk Cahu – Gerak-gerik para Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjelang Pilkada Murung Raya (Mura) tahun 2018 mendatang akan diawasi oleh tiga institusi, yakni Panwaslu, Kepolisian dan Komisi ASN.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Mura, Rudy Hartono mengatakan turunnya tiga institusi tersebut saat Pilkada agar terciptanya netralitas ASN sebab mereka merupakan pelayanan masyarakat yang mana tugasnya sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Rudy yang dihubungi via telepon juga menjelaskan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN yang dipantau pihaknya antara lain memasang spanduk kampanye salah satu paslon, ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon), mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Bacaan Lainnya

“Serta ditambah foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon, dan menjadi narasumber dipertemuan atau ulang tahun partai,” ujar Rudy, Rabu (27/12/2017).

Menurut Rudy lagi turunnya tiga institusi tersebut atas amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang didalamnya juga termuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Untuk tugas masing-masing institusi, sendiri Rudy mengatakan Panwaslu bertindak apabila berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, aparat penegak hukum (kepolisian) bergerak bila berkaitan dengan pelanggaran pidana, dan KASN bila berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.(Red)

Pos terkait