MURUNG RAYA – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menggrebek kamar kos atau barak yang didalamnya terdapat lelaki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan pada Rabu (8/11/2017) tengah malam.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut mendapati kamar kos yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Puruk Cahu berisi empat orang lelaki dan dua perempuan. Yang lebih parah lagi salah satu perempuan itu diketahui masih dibawah umur.
Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura, Sukandi menjelaskan penggebekan yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan ulah penghuni kabar kos tersebut.
“Setelah kita tindaklanjuti ternyata memang benar adanya informasi tersebut sehingga kita dapati 4 lelaki dan 2 wanita dalam satu ruangan,” ucap Sukandi, Kamis (9/11/2017).
Untuk status kamar kos sendiri, Sukandi mengatakan merupakan kamar yang disewa oleh dua orang perempuan tersebut yakni berinisial S (21) dan D (16), sedangkan 4 orang lelaki yang terdiri dari J (20), KA (20), KH (16) dan I (21) merupakan tamu dua wanita itu.
“Saat kita gali keterangan ngakunya hanya berteman dan adanya juga mengatakan saudara sepupu. Tentu kita tidak bercaya sepenuhnya karena itu bisa saja alibi mereka,” tambah Sukandi lagi.
Disampaikan Sukandi juga untuk sangsi yang diberikan hanya dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.