Tampung Aspirasi Masyarakat, Legislatif Dari Dapil 1 Ini Gelar Reses

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sesuai UU No. 16 Tahun 2010 mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Wajib reses dilaksanakan minimal 3 kali dalam 1 Tahun ke Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masing.

Mengenai hal itu tersebut Anggota DPRD Komisi I yang membidangi Hukum dan Pendidikan, Rahmanto Muhidin dari DAPIL I melakukan reses ke Kecamatan Laung Tuhup khususnya di RT. 13 di Muara Laung I dengan dihadiri puluhan masyarakat sekitar, Selasa (6/2/2018) malam.

Dimana pada kesempatan itu reses yang yang dilaksanakan tersebut tidak lain bertujuan untuk menampung setiap keluhan masyarakat Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup.

Bacaan Lainnya

“Kewajiban bagi saya selaku Wakil Rakyat dalam menampung semua apa yang menjadi keluhan saudara-saudari dan hal tersebut akan saya perjuangkan dirapat paripurna”ujar Rahmanto dalam sambutannya didepan puluhan masyarakat.

Pada pertemuannya di Kelurahan Muara Laung tersebut, masyarakat setempat sangat antusias menyambut kedatangan Rahmanto Muhidin, dimana pada kegiatan reses tersebut digelar dengan suasana santai dan penuh kekeluargaan dikarenakan Rahmanto sendiri merupakan putra asli dari Kecamatan Laung Tuhup. (Amaliyah/Red2)

Pos terkait