PAMBELUM, Palangka Raya – Setelah sebelumnya sempat ditunda, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor hari ini, Senin (12/2/2018) menjalani pemeriksaan dari penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemeriksaan Sekda Kota Palangka Raya tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka tunggal dalam perkara kasus pungutan liar (Pungli).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Polisi Sumarto, di Palangka Raya membenarkan pemeriksaan ini terkait penetapan Rojikinnor sebagai tersangka.
“Iya, beliau tersangka. Hari ini beliau memenuhi panggilan kita, karena pemanggilan pertama tertunda karena beliau berhalangan” kata Sumarto.
Terkait peran Rojikinnor, Sumarto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan belum bisa memberikan keterangan.
“perannya masih kita dalami, masih kita periksa. Nanti tunggu hasil pemeriksaan” ujarnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, kemungkinan penahanan tersangka akan dipastikan setelah hasil pemeriksaan. Selain itu, timnya untuk saat ini hanya bisa memastikan satu tersangka terkait OTT pungutan liat beberapa waktu lalu. (Beben/Red1)