PAMBELUM, Jakarta – Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersepakat untuk menghapuskan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap. Sehingga nantinya organisasi pemerintahan hanya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
BKN sendiri mencatat ada sekitar 300 ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, seluruhnya ini tercatat sebagai honorer K2. Adapun, jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non-ASN lainnya yang berada di lingkungan pemerintahan.
“Kalau langkah konkret menyelesaikan ini untuk saat ini paling kita sarankan satu, kalau bisa daftar CPNS daftar kalau masih memenuhi syarat usia, kalau masih masuk syarat masuk PPPK ya masuk PPPK. Itu untuk penyelesaiannya,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/1/2020).
Penghapusan tenaga honorer dan lainnya sudah dicetuskan sejak lama. Paryono bilang, pemerintah sudah pernah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005. Pada saat itu yang terakomodasi hanya tenaga honorer K1, sedangkan yang ada saat ini adalah tenaga honorer K2 dan pegawai tidak tetap lainnya.
Dia menjelaskan banyaknya tenaga kerja non-ASN dan PPPK juga karena tidak tegasnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah. Sebab, larangan rekrutmen tenaga honorer sudah diterbitkan.
“Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Tapi tenaga honorer ini kebanyakan di daerah, Pemda,” ujar dia.(DC)