Setwan Belum Bisa Pastikan Jadwal PAW Waket II DPRD Mura

PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah ditetapkannya Rejekinoor untuk maju pada Pilkada 2018 sebagai pasangan dari Perdie M. Yoseph tentu disertai dengan pengundurun dirinya sebagai Wakik Ketua II DPRD Murung Raya.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II sendiri masih belum bisa dipastikan karna untuk pemberhentian sendiri akan melalui paripurna yang disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati. Hal tesebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Setwan), Budi Susetyo saat dikonfirmasi diruangannya.

“Setelah penetapan, kami tinggal menunggu surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian akan diberhentikan secara resmi melalui paripurna,” ucap Budi Sesetyo, Senin (12/2/2018).

Bacaan Lainnya

Budi Susetyo juga menjelaskan bahwa setelah penetapan dengan disertai srat keputusan KPU, pihaknya kemudian akan berkoordinasi untuk data caleg yang perolehan suaranya terbanyak di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk PAW anggota DPRD.

“Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu,  sesuai dengan peraturan KPU RI no 6 tahun 2017 untuk PAW anggota DPRD dan itu diusulkan harus dari partai yang sama,” lanjut Budi.

Setelah semua proses dan prosedur, mulai dari pemberhentian unsur pimpinan DPRD hingga pelantikan PAW akan disusun terlebih dahulu melalui rapat badan musyawarah DPRD Murung Raya.(Amaliyah/Red2)

Pos terkait