Sengketa Tanah, Pdt. Zakaria Agan Sebagai Penggugat Sebut Tergugat Royon Pasaribu Tidak Mempunyai Tanah.
Palangka Raya, Pambelum.com – Persidang lanjutan perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN/Plk, digelar dengan pemeriksaan setempat, objek perkara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (21/07/2023).
Perkara dengan objek sebidang tanah yang beralamat di Jalan Brokoli IV RT. 004/ RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Pdt. Zakaria Agan selaku Penggugat, menggugat Rayon Pasaribu menyatakan bahwa tergugat yaitu Royon Pasaribu tidak memiliki tanah yang disebut dalam gugatan pertama dan hanya memiliki sertifikat, ucapnya.
Kemudian Pdt. Zakaria Agan mengatakan bukti-bukti yang ada dengan dia, bahwa Royon Pasaribu tidak mempunyai tanah, ungkapnya.
Selanjutnya kata Pdt. Zakaria Agan menyampaikan pada tahun 1992, tergugat Royon Pasaribu mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Yayasan Pepabri tanpa diketahui tanahnya kemudian diproses terbitlah sertifikat.
Lanjut Zakaria Agan mengungkapkan tanah yang jadi perkara dan diakui oleh Royon Pasaribu itu berbeda dengan yang dia miliki, kata Pdt. Zakaria Agan.
Perlu diketahui luas tanah kami 920 meter persegi dengan batas sebelah utara dengan Awan Saleh, sebelah timur juga berbatas dengan Awan Saleh, sebelah selatan batasnya dengan Ruslan, bagian jalan tadi sudah diukur oleh hakim, ucapnya. (Fahri)