Sah, Dewan dan Pemkab Sepakati Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022

PAMBELUM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang III tahun 2022 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mura, Selasa (20/9/2022)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni SP didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon dan Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin. Dari dari pemerintah daerah Bupati Mura Perdie M Yoseph, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Mura, para kepala OPD, Kepala Bagian OPD serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura Doni menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mura tahun anggaran 2022. untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

“Saya sampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui dengan penyampaian Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022, pandangan fraksi-fraksi DPRD Mura dan jawaban dari Pemkab Mura. Kemudian sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, maka Raperda perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi,” demikian Doni.

Semua ini, kata dia, dilakukan sebagaimana wujud tugas dan fungsi DPRD baik sebagai fungsi anggaran, fungsi legislasi serta fungsi pengawasan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Mura, Perdie M Yoseph menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mura atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Murung Raya tahun anggaran 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Eksekutif dan Legislatif dalam persetujuan bersama APBD Perubahan tahun anggatan 2022 ini mengedepankan program-program yang secara nyata pada pembangunan di Kabupaten Mura, serta berimplikasi langsung kepada masyarakat secara luas dalam penanganan dampak inflasi tahun 2022,” kata Bupati Mura membaca sambutannya.

Diakhir rapat dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Mura dengan DPRD Mura, baik itu pada Raperda tentang Perubahan APBD serta penyesuaian Raperda tentang pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak. (*)

Pos terkait