PAMBELUM, Puruk Cahu – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah disahkan senilai angka Rp1,939,156,141,051 oleh DPRD kabupaten setempat dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/11/2022) siang.
Senilai Rp1,9 triliun dialokasikan untuk APBD Kabupaten Murung Raya tahun 2023 dan akan diimplikasi langsung pada masyarakat secara luas.
Pengesahan ini diakhiri dengan penandatanganan draf APBD 2023 oleh unsir pimpinan DPRD Murung Raya bersama Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dan disaksikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor S.Sos.
Dalam pidatonya, Bupati Murung Raya, Drs Perdie M Yoseph mengatakan dalam penyusunan APBD tahun 2023 antara pihak eksekutif dan legislatif sudah mengedepankan dan mengutamakan program yang secara nyata berdampak pada pembangunan Kabupaten Murung Raya.
“APBD ditahun 2023 nanti kami harapkan juga berimplikasi langsung pada masyarakat secara luas sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam pemulihan pasca terdampak pandemi COVID-19 dan penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2023,” kata Perdie.
Dalam paripurna dengan agenda persetujuan bersama tersebut, Perdie mengatakan telah disepakati bahwa struktur rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya
tentang APBD tahun anggaran 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.939.156.141.051 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1,939,156,141,051.
“Kemudian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.12.962.500.000. Kita juga patut bersyukur sudah melaksanakan sidang paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” tambah Perdie.
Perdie juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Murung Raya, tim anggaran pemerintah daerah. “Dan kepada seluruh satuan perangkat daerah beserta jajarannya yang telah mampu bekerja keras dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” demikian Perdie.