Petinggi PT IM Dipolisikan Juga Digugat Ratusan Miliar
Palangka Raya – Sejumlah petinggi PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang di Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Akibat pemalsuan itu, saham senilai Rp50 juta milik pengusaha lokal, Bahing Djimat, hilang begitu saja.
Pengacara Bahing Djimat, Suriansyah Halim, mengonfirmasi telah melaporkan sejumlah direksi PT Investasi Mandiri ke Polda Kalteng pada 7 Desember 2023.
“Kami melaporkan adanya indikasi pemalsuan RUPS-LB yang menghilangkan saham klien,” kata Halim, Rabu (3/1/2024).
Halim percaya pebyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng profesional menangani laporan pihaknya. Apalagi sesuai surat pemberitahuan perkembangan perkara, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi.
Selain dilaporkan secara pidana, PT Investasi Mandiri juga digugat secara perdata oleh Hendi Andi Wahyudi, Direktur CV Dayak Lestari, mantan mitra kerja perusahaan tambang itu. Hendi menggugat ganti rugi Rp101 miliar ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 13 November 2023.
Menurut Halim, Hendi merasa dimanfaatkan dan dijadikan perusahaan tambang ilegal oleh PT Investasi Mandiri. Sebab, PT Investasi Mandiri diduga melanggar izin usaha pertambangan yang dimiliki dalam menjalankan aktivitas pertambangannya.
“Klien kami menuntut ganti rugi materil Rp1 miliar dan immateril Rp100 miliar karena merasa diperlakukan semena-mena,” jelas Halim.
Sidang gugatan perdata ini akan berlanjut pada 10 Januari 2024 dengan mediasi antara penggugat dan tergugat. Hendi menggugat tujuh direksi dan komisaris PT Investasi Mandiri secara tanggung renteng.
