PAMBELUM, Puruk Cahu – Semenjak dilaksanakannya Operasi Patuh 2018 yang serektak dilaksanakan diseluruh Indonesia mulai 26 April 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya berhasil menjaring 32 pelanggar selama 2 hari pelaksanaan operasi patuh 2018 dijalan A. Yani, Jum’at (27/4/2018) sore.
Pelanggar yang terjaring akan diberikan sanksi berupa tilang dan juga teguran bagi anak pengemudi yang masih dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Mura Melalui KBO Satlantas, Aiptu Indrawan Pacitawan Nurcahyo.
“Kami akan tindak tegas berupa tilang bagi pelanggar yang tidak memakai kelengkapan berkendara seperti SIM, Helm bahkan melawan arus. Sedangkan teguran akan kami berikan kepada anak dibawah umur yang belum memiliki SIM,” ungkapnya.
Maka dari itu, diharapkan agar masyarakat Murung Raya khususnya di Kota Puruk Cahu dapat melengkapi peraturan lalu lintas serta disiplin dalam dalam berkendara.
Tidak hanya itu, Aiptu Indrawan juga menambahkan Operasi Patuh 2018 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kasus Curanmor dimana setiap pengendara diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan untuk memastikan kepemilikannya.
“Kami terus berupaya untuk menekan adanya Curanmor, dimana setiap pengendaraa yang tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat maka kendaraan kami sita untuk diserahkan kepihak Reskrim Polres Mura,” lanjut Aiptu Indrawan. (Red2)