PAMBELUM, Kapuas – Karena adanya tindakan kesalahan yang telah dilakukannya pada tahun 2013 lalu, yakni melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, M. Junaedi Lumban Gaol yang sekarang masuk menjadi salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyampaikan permohonan maaf ke publik.
Dalam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat umum Kabupaten Kapuas, Junaedi mengakui serta menyadari kesalahannya itu dan memohon maaf dengan tulus kepada seluruh masyarakat di kabupaten tersebut.
“Saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan tersebut adalah salah. Untuk itu, dengan hati yang tulus saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ucap Junaedi kepada wartawan, Jumat (28/7).
Pria kelahiran Tapanuli Utara, 14 Juli 1971 tersebut berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukannya tersebut dan berharap permintaan maafnya itu bisa diterima oleh publik di Kabupaten Kapuas.
“Pernyataan ini, saya buat secara sadar dan saya umumkan kepada publik, sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas,” kata Junaedi yang juga Ketua DPD PSI Kabupaten Kapuas.(SU)