Liangsoi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Mura

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Liangsoi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mura masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (13/10/2022).

Liangsoi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Mura menggantikan Almarhum H. Epi Siswanto yang meninggal karena sakit.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin ketua DPRD Mura Doni.
Pelantikan PAW juga dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, serta anggota DPRD lainnya di ruang rapat paripurna DPRD.

Bacaan Lainnya

Doni dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka mengisi kekosongan yang di sebabkan oleh meninggalnya anggota DPRD Mura dari fraksi PAN atas nama Almarhum H. Epi Siswanto.

“Peresmian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PAW Anggota DPRD Mura ini bukan hanya semata-mata untuk mengisi kekosongan saja, tetapi lebih dari itu sebagai upaya menguatkan kebersamaan baik dari aspek kelembagaan, kepartaian bahkan pengambilan keputusan menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian penyelenggaraan kepemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat Murung Raya,” paparnya.

Menurutnya, bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan yang di diucapkan oleh PAW anggota DPRD Mura yang telah dilantik mengandung tanggung jawab yang besar.

“Perlu saya ingatkan bahwa sumpah janji yang anda ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa negara Republik Indonesia, tanggungjawab Pemerintah menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Pos terkait