PAMBELUM, Puruk Cahu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten setempat yang berlangsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, Rabu (28/2/2024).
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata saat membuka rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, menjelaskan rekapitulasi tingkat kabupaten ini adalah proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peserta pleno terdiri dari adalah PPK, saksi paslon, partai politik, Bawaslu dengan dihadiri OPD terkait lainnya yang dimulai dengan penyampaian tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara.
“Rekapitulasi ini nantinya di tingkat kabupaten akan menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Tahapan pleno kabupaten dimulai setelah menerima kotak suara tersegel hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Di tingkat PPK itu sudah dihitung dari tingkat PPS dan selesai di tingkat TPS. Karena semua sudah menghitung, tetapi mungkin karena tahapan ini memang harus sampai tingkat nasional.
“Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan yang nantinya akan dimulai dari perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Murung Raya dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” tambah Ketua KPU Mura.
Ia menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kemudian akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional. (SU)