KPU Murung Raya Buka Pendaftaran PPK dan PPS

PURUK CAHU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Izharudin mengatakan, pendaftaran sudah dibuka dimulai dengan pengumuman. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 15 Oktober mendatang.

“15-22 Oktober 2017 dijadwalkan penerimaan berkas pendaftaran, 23-27 Oktober 2017 pengambilan berkas oleh KPU Kabupaten Murung Raya dan 25-28 Oktober 2017 penelitian dan seleksi administrasi berkas calon anggota PPK dan PPS oleh KPU kabupaten serta pengumuman hasil seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat terhadap anggota PPK dan PPS,” ungkap Izharudin, Kamis (12/10/2017).

Bacaan Lainnya

baca juga: KPU Sosialisasikan PKPU Peserta Pemilu

Selanjutnya Izharudin menyebutkan tanggal 29 Oktober sampai 4 Nopember 2017 dijadwalkan dilaksanakan seleksi PPK dan PPS, 5-7 Nopember 2017 pengumuman hasil seleksi PPK dan PPS dan 8-11 Nopember 2017 pelantikan PPK dan PPS.

Menurut Izharudin juga untuk jadwal pendaftaran di 10 kecamatan juga sudah ditetapkan, diantarannya di Kecamatan Murung tanggal dan Tanah Siang 29 Oktober – 4 Nopember 2017, Tanah Siang Selatan 4 Nopember 2017, Laung Tuhup 23-30  Oktober, Barito Tuhup Raya 1-2 Nopember, Sengai Babuat 5 Nopember, Permata Intan 2-3 Nopember, Sumber Barito 31 Oktober dan 1 Nopember, Uut Murung dan Seribu Riam 29 Oktober – 4 Nopember.

baca juga: Anggaran Tidak Siap, Pilkada Mura Berpotensi Diundur

Untuk jumlah PPK dan PPS sendiri, Izharudin mengatakan masing-masing PPK akan ditempatkan 5 orang disetiap kecamatan dan tiap desa atau kelurahan akan ditempatkan masing-masing 3 orang PPS.

Pos terkait