PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Gad F. Silam meminta agar seluruh unsur DPRD, baik pimpinan maupun anggota agar bisa membuat surat citi bila ingin terlibat dalam kegiatan kampanye di Pilkada tahun 2018 ini.
Menurut Gad, himbauannya tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bapati.
”Saya sebagai selaku pimpinan koordinasi dulu dengan pihak penyelenggara, yakni Panwaslu kabupaten mengenai PKPU No 4 Tahun 2017 untuk cuti kampanye pimpinanan dan anggota DPRD. Bagaimana jalan keluarnya nanti akan ditindaklanjuti setelah pertemuan ini,” ungkap Gad dalam rapat yang dihadiri Panwaslu dan KPU di ruang rapat pleno DPRD Mura, Selasa (20/2/2018).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan masing-masing tim kampanye tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2018, Gad juga mengatakan sampai saat ini masih belum ada satupun yang mengajukan surat izin cuti.
“Makanya kita koordinasi dulu dengan penyelenggara bagaimana teknisnya,” tambah Gad dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, diantaranya hadir seperti, Johansyah, Misian, Barlin, Heriyus, Noraina, Aning Gengsi Rakyati, Kaspol, Epi Siswanto, dan Hardiono.(Amaliyah/Red1)