PAMBELUM, Puruk Cahu – Seluruh kepala desa (Kades) diminta agar benar-benar mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, jika terjadi penyalahgunaan anggaran akibatnya bisa berurusan dengan hukum.
Wakil Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengatakan, pengelolaan anggaran pembangunan desa harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan
“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Rahmanto, Jumat (18/11/2022)
Rahmanto meminta, kepada para Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa terutama tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya berharap agar seluruh Kades memiliki rasa tanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakatnya dan jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara,” tegas Legislator PKB Mura ini.
Rahmanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa, agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa, untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” demikian Rahmanto.