PAMBELUM, Puruk Cahu – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) meminta
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah saling bersinergi
dan kompak dalam membangun Desa.
Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, menerangkan, sebagaimana telah dituangkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa badan permusyawaratan desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Karenanya BPD juga merupakan lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi, untuk mengawasi urusan pemerintahan desa dengan posisi yang sangat strategis,” terang Rahmanto Muhidin, Senin (26/09/2022).
Oleh sebab itu, kata dia, sangat diperlukan kebersamaan dan sinergitas antara BPD dan kepala desa serta aparat desa dalam membangun desa, mengelola potensi lokal desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Terlebih BPD bersama pemerintah Desa menjadi inovator dan motivator bagi masyarakat desa sekaligus pelopor dalam membangun desa ke arah yang lebih baik,” imbuh Legislator PKB Mura ini.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, lanjutnya, perhatian Pemerintah desa masing-masing dengan meningkatkan program-program pembangunan desa seperti peningkatan kesehatan pendidikan dan sumber daya manusia.
“Sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam rangka peningkatan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa pada khususnya,” sebut Rahmanto.
Desa yang kuat karena semua kompak, itu adalah kuncinya. Sebab itu, keduanya harus bersatu dalam pembangunan desa. “Di sini lah peran yang sangat penting adalah kepada Desa dan BPD nya, mereka harus kompak, jangan berjalan sendiri-sediri,” demikian Rahmanto.